ilustrasi pengecekan rekening (pexels.com/Anna Shvets)
Adapun perubahan batas waktu penutupan bagi rekening pasif untuk tabungan BRI menjadi 180 hari. Kebijakan ini diberlakukan tanpa melihat nominal saldo yang dimiliki nasabah.
"Aturan perubahan menjadi pasif ini berlakukan untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal," kata Agustya dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).
Artinya, nasabah BRI yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari, akan berubah status rekeningnya menjadi pasif.
Untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif jika tak ada transaksi selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum maka akan tertutup secara otomatis.