Notaris: Pengertian, Jenis, Tugas, Wewenang, dan Tarif

Notaris merupakan seseorang yang berprofesi untuk mengurus legalitas dari dokumen-dokumen penting untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Selain itu, notaris juga dikenal sebagai seseorang yang memberikan penyuluhan hukum mengenai pembuatan akta.
Anda penasaran berapa tarif jasa seorang notaris? Jangan khawatir. Berikut IDN Times sajikan rangkuman lengkap seputar notaris. Simak selengkapnya di bawah ini!
1. Pengertian Notaris
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
"orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya."
- Otoritas Jasa Keuangan
"Pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencatatan sipil dan akta jual beli tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) (notary public)."
Dengan kata lain, notaris merupakan sebuah profesi bagi seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan hukum dan memperoleh lisensi dari pemerintah untuk melakukan hal hukum terutama sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.