Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Obligor BLBI Marimutu Ditangkap, Ini Kata Satgas

Satgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Matraman, Jakarta Timur.(Dokumentasi Istimewa)
Intinya sih...
  • Marimutu Sinivasanan akan dilarang keluar dari Indonesia hingga Desember 2024 setelah ditangkap di PBLN Entikong, Kalimantan Barat.
  • Grup Texmaco memiliki utang kepada pemerintah sebesar 3,9 miliar dolar AS dan Rp31 triliun. Hanya membayar Rp30 miliar dari total utang.

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) buka suara terkait ditangkapnya obligor BLBI, Marimutu Sinivasanan di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat pada Minggu (8/9/2024). 

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban menyampaikan, apresiasinya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah menangkap Marimutu. Ia menjelaskan, masa pencekalan Marimutu akan berakhir pada Desember 2024, sehingga pendiri Texmaco Group tersebut tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia.

"Saya terima kasih sekali bahwa (Ditjen) Imigrasi membantu kita di dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).

1. Grup Texmaco punya utang dalam bentuk dolar dan rupiah

ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Karena Marimutu memiliki utang dalam bentuk dolar AS hingga rupiah yang belum lunas hingga saat ini.

Rionald menuturkan, Grup Texmaco memiliki utang kepada pemerintah dalam mata uang dolar AS sebesar 3,9 miliar dolar AS, sedangkan dalam mata uang rupiah sekitar Rp31 triliun. Dengan utang sebanyak itu, Grup Texmaco baru membayar kepada pemerintah sebesar Rp30 miliar sehingga sisa utangnya masih sangat banyak.

"Sudah ada usaha (bayar ke pemerintah), tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp30 miliaran, masih rendah sekali," ujarnya.

2. Marimutu mau melarikan diri ke Malaysia kemarin

Imigrasi Entikong mengamankan buronan Kementerian Keuangan, Marimutu Sinivasan (Dok. Istimewa)

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, Bos Texmaco Group ini ditangkap saat berniat kabur ke Malaysia. Petugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan Marimutu pada saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong pada Minggu (8/9/2024).

"Pada hari ini, minggu 08 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan penolakan keberangkatan terhadap 1 (satu) Warga Negara Indonesia Subjek daftar Pencegahan, dijelaskan kronologi kejadian bahwa MS mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2024).

3. Satgas BLBI berhasil kantongi Rp38,88 triliun

Ilustrasi BLBI. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, target untuk penanganan hak tagih BLBI pada 2025 senilai Rp2 triliun, yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyitaan Rp1 triliun.

Hingga 5 September 2024, Suahasil mengatakan, capaian Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan dana Rp38,88 triliun, yang terdiri dari PNBP ke kas negara Rp1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan atau HKL Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, PSP dan hibah Rp5,93 triliun, dan PMN nontunai Rp3,77 triliun. Adapun target dari penagihan mencapai Rp110 triliun.

"Ini berbagai macam kegiatan dilakukan dari inventarisasi dokumen aset, pemanggilan debitor, pengelolaan barang jaminan dioptimalkan dengan pemblokran penyitaan dan lelang, penetapan PP 28/2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan," tuturnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us