Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Rencana tersebut telah dituangkan dalam letter of intent (LOI) yang ditandatangani hari ini Kamis, 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangannya, Kamis (23/4).