Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa orang yang namanya berstatus merah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak bisa mendapatkan fasilitas pinjaman, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam dialog interaktif terkait program 3 juta rumah yang digelar di Menara BTN, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Sebetulnya tidak pernah ada larangan bahkan dari OJK sendiri untuk mengatakan kalau ada orang terdaftar di SLIK, kemudian dilarang (KPR), tidak," kata Dian dalam kesempatan yang sama.