Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya, Benarkah?

- Utang pinjol hangus setelah 90 hari sejak jatuh tempo berdasarkan Peraturan OJK.
- Pihak pinjol dilarang menagih utang secara langsung setelah 90 hari, namun kamu tetap harus membayar.
- Jika tidak dibayar, nama akan masuk daftar hitam SLIK OJK yang dapat mempersulit saat mengajukan pinjaman.
Jakarta, IDN Times- Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana cepat. Namun, tidak sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak mampu membayarnya.
Untuk segelintir orang, ada yang memilih jalur untuk tidak membayar utang pinjol. Mereka beranggapan utang aman karena hangus dengan sendirinya setelah melewati batas waktu penagihan.
Namun, benarkah demikian? Jika iya, berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya?
1. Utang pinjol harus tetap dibayar

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol hangus dengan sendirinya apabila tidak dilunasi dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pihak pinjol hanya dilarang menagih utang tersebut secara langsung setelah 90 hari.
Artinya, kamu tetap harus membayar utang pinjol tersebut.
2. Data SLIK bisa jelek jika tak bayar utang pinjol

Jika utang pinjol tidak dibayar, nama kamu akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang bisa mempersulit kamu saat mengajukan pinjaman. Informasi yang tercantum dalam SLIK mencakup pinjaman, kewajiban pelunasan kredit, identitas debitur
SLIK digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menentukan kelayakan kredit calon debitur. SLIK menjadi pertimbangan penting dalam proses pengajuan pinjaman.
SLIK menggantikan BI checking yang sebelumnya digunakan untuk pengecekan riwayat kredit.
3. Hubungi pinjol untuk pelunasan utang

Kamu dapat menghubungi pihak pinjol untuk melakukan pelunasan utang tersebut. Selain itu, kamu juga dapat melaporkan utang pinjol yang sudah hangus tersebut ke OJK.
Nantinya OJK akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.