Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Beberkan 3 Strategi Utama Lindungi Konsumen

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Perlindungan nasabah atau konsumen jasa keuangan jadi salah satu fokus yang bakal ditingkatkan oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) 2022-2027.

Anggota Bidang Edukasi dan Perlidungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini isu tentang komplan nasabah dan perlindungan konsumen begitu marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Bisa kami jelaskan untuk ADK OJK 2022-2027 ini kami memiliki visi sebetulnya bagaimana terkait perlindungan konsumen dan masyarakat terkait edukasi literasi ini bagaimana sebetulnya kita bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui peningkatan literasi dan inklusi produk jasa keuangan termasuk perlindungan terhadap nasabah atau konsumen itu sendiri," tutur Friderica dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/7/2022).

1. Biang kerok kasus yang menimpa nasabah

ilustrasi penipuan online (freepik.com/rawpixel.com)

Friderica menambahkan, satu hal yang ingin pihaknya capai adalah peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pada 2019 yang dilakukan OJK mencatat literasi keuangan baru 38 persen, sedangkan inklusi keuangan ada pada angka 76 persen.

"Kita lihat gapnya di sini sangat besar dan menjelaskan kenapa banyak sekali kasus-kasus terjadi di masyarakat kita karena masyarakat tingkat inklusinya sudah tinggi, tapi ternyata belum paham secara benar apa produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan," ucap Friderica.

2. Tiga strategi utama OJK untuk melindungi konsumen

Ilustrasi aktivitas perbankan secara digital (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Oleh sebab itu, ADK OJK 2022-2027 telah memiliki tiga strategi utama untuk melindungi konsumen atau nasabah.

Pertama, kata Friderica, melakukan program edukasi kepada masyarakat secara masif baik itu nanti kita membuat seperti kampanye nasional kemudian berbagai kerja sama dengan sekolah2 di seluruh Indonesia untuk memasukkan edukasi tentang keuangan di dalam kurikulum sekolah, dari tingkat sekolah dasar sampai yang paling atas.

"Kemudian selanjutnya pengawasan market conduct dengan POJK Nomor 6 tahun 2022. Tentunya ini tool yang sangat kuat untuk kita semakin lebih strict lagi melakukan pengawasan market conduct di pelaku jasa keuangan," kata dia.

Ketiga, sambung Friderica, tentang peningkatan perlindungan konsumen itu sendiri melalui mekanisme pengaduan nasabah yang akan dipermudah OJK.

3. Lima hal utama dalam perlindungan konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Friderica menambahkan, ada lima hal utama di dalam upaya perlindungan konsumen atau nasabah.

Kelima hal tersebut adalah edukasi yang memadai, keterbukaan dan tranparansi infomasi dari produk dari layanan jasa keuangan yang dipahami secara benar, perlakuan adil dan perilaku bisnis yang bertangung jawab dari PUJK, perlindungan aset privasi dan data konsumen, dan penanganan dan penyelesaian sengketa yang aktif dan efisien.

"Kami selalu mendorong adanya internal dispute resolution, tetapi kalau tidak bisa, bisa dieskalasi dengan pengaduan ke OJK. Kami nanti di OJK akan koordinasi yang lebih erat lagi, dan terintegrasi juga antara saya dengan pengawas perbankan, pasar modal, dan IKNB untuk menjaga aspek perlindungan konsumen semakin baik dan meningkat," beber Friderica.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us