Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Belum Terima Rencana Permohonan Investor Baru Bank Muamalat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae. (Dok/Screenshot Youtube OJK).
Intinya sih...
  • OJK membuka peluang masuknya investor baru untuk mengakuisisi Bank Muamalat sebagai bagian dari konsolidasi industri perbankan syariah di Indonesia.
  • Persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria kepemilikan, dan ketentuan permodalan telah diatur dalam POJK No. 16/POJK.03/2022.

Jakarta,IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait rencana masuknya investor baru untuk mengakuisisi Bank Muamalat. Hal ini sekaligus merespons batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, hingga saat ini belum ada permohonan tertulis yang diajukan ke OJK terkait rencana investor baru untuk menjadi pemegang saham Bank Muamalat.

“Dalam hal ini, OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK,” ujar Dian dikutip, Kamis (25/12/2024). 

1. OJK buka peluang masuknya investor baru untuk perkuat industri perbankan syariah

Ilustrasi bank (Pixabay)

Dian menegaskan, OJK terus membuka peluang bagi masuknya investor baru sebagai bagian dari konsolidasi untuk memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia, agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar.  Dengan begitu, harapannya dapat membentuk bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif dan mampu bersaing secara sehat.

“Dalam mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

2. Aksi korporasi menjadi kewenangan manajemen bank

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Ia menambahkan bahwa suatu aksi korporasi merupakan kewenangan manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak.

POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain telah mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah.

3. Bank Muamalat ganti dirut dua kali dalam setahun

Bank Muamalat. (Dok/Istimewa).

Menanggapi perombakan jajaran direksi yang dilakukan Bank Muamalat pada tahun ini, Dian mengatakan, perubahan susunan pengurus pada suatu bank merupakan kewenangan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan strategi bisnis bank ke depan.

“Dan pada saat hal tersebut diajukan kepada OJK, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian.

Pada tahun ini, Bank Muamalat sudah dua kali melakukan perubahan pengurus perseroan, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Juni lalu, di mana Hery Syafril diangkat menjadi direktur utama untuk menggantikan Indra Falatehan.

Sebelumnya, Hery pernah mengisi posisi sebagai direktur risiko bisnis pembiayaan, sebagaimana keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2022.

Namun pada Rabu (11/12), Bank Muamalat kembali merombak susunan pengurusnya. Hasil RUPSLB terbaru menyetujui pengangkatan Imam Teguh Saptono sebagai direktur utama yang baru, menggantikan Hery Syafril.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us