Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Beri Relaksasi Pelaporan Bank di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Banjir bandang di Sumatra
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)
Intinya sih...
  • Tenggat waktu pelaporan bank di Sumatra diperpanjang hingga 31 Desember 2025, memberikan ruang bagi pemulihan operasional dan fokus pada penanganan bencana.
  • OJK meminta perusahaan asuransi aktifkan mekanisme tanggap bencana, termasuk penyederhanaan proses klaim dan pemetaan wilayah terdampak.
  • Perusahaan asuransi diminta memperkuat sistem komunikasi dengan nasabah dan melakukan pemetaan polis terdampak serta berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kewajiban pelaporan bagi industri perbankan yang berada di wilayah terdampak bencana di Sumatra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan langkah ini bertujuan agar bank dapat tetap beroperasi tanpa terbebani tekanan administratif selama kondisi darurat.

“Terkait bencana di beberapa wilayah Sumatra, OJK memberikan kemudahan dan relaksasi bagi industri perbankan serta debitur terdampak, sebagaimana telah dijelaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK,” kata Dian dalam RDKB November, Kamis (11/12/2025).

1. Tenggat waktu pelaporan bagi industri perbankan di wilayah bencana di Sumatra

ilustrasi dokumen asuransi (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi dokumen asuransi (pexels.com/RDNE Stock project)

Dalam kebijakan tersebut, jadwal pelaporan bank umum untuk periode November 2025 mengalami penyesuaian. Pelaporan yang semula jatuh tempo pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025, sedangkan yang jatuh tempo pada 15 Desember 2025 diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Selain itu, OJK juga memperpanjang batas waktu pelaporan bagi BPR dan BPRS di wilayah terdampak bencana. Pelaporan berkala bulanan untuk periode November 2025, yang semula jatuh tempo pada 10 Desember 2025, diundur menjadi 24 Desember 2025. Sementara itu, pelaporan rencana bisnis yang awalnya dijadwalkan pada 15 Desember 2025 diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Perpanjangan ini diharapkan memberikan ruang bagi bank untuk memulihkan operasional serta memfokuskan sumber daya pada layanan nasabah dan penanganan bencana.

2. OJK minta perusahaan asuransi aktifkan mekanisme tanggap bencana

ilustrasi asuransi (vecteezy.com/tapanakornkaow39714)
ilustrasi asuransi (vecteezy.com/tapanakornkaow39714)

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana menjadi prioritas utama lembaganya.

Oleh karena itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan wilayah terdampak, serta pelaksanaan disaster recovery plan bila diperlukan. Tujuannya adalah mencegah penundaan layanan yang dapat memperburuk kondisi korban.

“Di bidang perasuransian, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim,” kata Mahendra.

3. Perkembangan penanganan klaim harus dilakukan berkala

ilustrasi asuransi (freepik.com/freepik
ilustrasi asuransi (freepik.com/freepik

Selain percepatan klaim, perusahaan asuransi diminta memperkuat sistem komunikasi dengan nasabah. OJK menginstruksikan agar setiap perkembangan penanganan klaim disampaikan secara berkala, baik kepada masyarakat maupun kepada regulator.

Transparansi dianggap penting agar nasabah mengetahui status klaim mereka dan mendapatkan kepastian layanan. Koordinasi lintas lembaga juga menjadi sorotan, termasuk kerja sama antara perusahaan asuransi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.

“OJK meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dengan nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK,” jelas Mahendra.

Tak lupa, Mahendra turut menyampaikan duka mendalam atas banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar ini dinilai harus ditangani melalui langkah cepat, termasuk dalam sektor jasa keuangan.

“Kami menyampaikan duka yang mendalam atas bencana dan korban yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menyikapi kejadian tersebut, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak banjir dan longsor,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More

Melihat Dampak Bencana Sumatra ke Perekonomian RI

11 Des 2025, 21:32 WIBBusiness