Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap 33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Jumlah tersebut meningkat dibanding sebelumnya sebanyak 33.250 rekening.
"Jumlah itu berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital," tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/6/2026).
OJK juga meminta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi judi online serta melakukan EDD.
