Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak COVID-19 dari semula 31 Maret 2021 menjadi 31 Maret 2022.
"Hasil evaluasi dan diskusi seluruh pengusaha dan perbankan perlu diperpanjang lagi dan kemarin sudah kami putuskan untuk diperpanjang sampai 2022," kata Ketua OJK, Wimboh Santoso, dalam acara CEO Networking yang digelar Selasa (24/11/2020).