Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Penggelapan Deposito Nasabah, OJK Malang Tunggu Instruksi Pusat

Kuasa hukum korban tunjukkan bukti transaksi perbankan. IDN Times/Alfi Ramadana
Kuasa hukum korban tunjukkan bukti transaksi perbankan. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang masih mendalami dugaan penggelapan yang dilakukan oleh eks karyawan Bank Mega Malang. Selain menunggu hasil penyelidikan polisi, OJK juga menunggu hasil penyelidikan terhadap SOP Bank Mega yang langsung dilakukan oleh pusat.

Seperti diketahui, ada enam orang nasabah menjadi korban atas dugaan penggelapan uang tersebut oleh eks karyawan berinisal YA. Kerugian sendiri diperkirakan mencapai Rp3 miliar. 

1. OJK pusat sudah panggil Bank Mega

Kuasa hukum korban menunjukkan bukti transaksi. IDN Times/Alfi Ramadana
Kuasa hukum korban menunjukkan bukti transaksi. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri menjelaskan, OJK pusat sudah memanggil Bank Mega pusat. Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil pembahasan tersebut.

"Info yang kami terima, mereka sudah melakukan pembahasan. Kami masih menunggu hasilnya," terang Sugiarto, Jumat (20/11/2020).

2. Sudah coba fasilitasi pengaduan

Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sugiarto menambahkan, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi pengaduan nasabah sejak pertengahan September lalu. Dua nasabah kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi. 

"Untuk mencari titik temu memang tidak mudah. Namun, kami tetap coba bantu komunikasikan," imbuhnya. 

3. OJK akui kasus cukup rumit

Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sugiarto tak menampik bahwa kasus dugaan penggelapan ini cukup rumit. Guna mengidentifikasi akar kasus itu, pihaknya perlu melakukan pendalaman.

Berdasarkan laporan yang masuk, nasabah mengaku uangnya tidak bisa diambil. Sebaliknya, Bank Mega menyebut jika transaksi yang dilakukan oleh nasabah di luar sistem perbankan.

"Kami masih belum bisa memberikan kesimpulan. Harus ada penelitian lebih lanjut untuk melihat kasus tersebut," sambungnya. 

4. Perlindungan konsumen jasa keuangan sudah ada

Kuasa hukum korban menunjukkan bukti transaksi. IDN Times/Alfi Ramadana
Kuasa hukum korban menunjukkan bukti transaksi. IDN Times/Alfi Ramadana

Terlepas dari itu, aturan perlindungan konsumen sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut disebutkan, penyelesaian pengaduan bisa dilakukan dengan pertemuan oleh para pihak. Di dalam POJK itu juga diatur terkait klausul tanggung jawab jika memang kasus sudah terbukti. 

"Sesuai POJK tadi, ada klausul soal tanggung jawab serta persyaratan yang wajib dipenuhi," tukasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us