Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menyetorkan dana pajak dan sisa anggaran tahun 2021 ke negara sebesar Rp457,5 miliar.

Hal itu dilakukan OJK sebagai komitmen mereka untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan juga memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.

1. Rincian setoran OJK ke negara

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun setoran kepada negara tersebut terdiri atas kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan kas yang tidak digunakan.

"Memperhatikan kondisi saat pandemik meskipun mobilitas mulai kembali pulih, OJK akan menyetor kepada negara sebagai PNBP setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar. Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (1/2/2022).

2. Pemenuhan kewajiban pajak OJK

Editorial Team

Tonton lebih seru di