Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menyetorkan dana pajak dan sisa anggaran tahun 2021 ke negara sebesar Rp457,5 miliar.
Hal itu dilakukan OJK sebagai komitmen mereka untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan juga memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.