Soal Dana Pribadi Prabowo untuk Dinas, Purbaya: Pak Teddy Sudah Jelaskan

- Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penjelasan soal dana pribadi Presiden Prabowo untuk perjalanan dinas sudah disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan menjadi acuan resmi pemerintah.
- Purbaya menyebut penggunaan dana pribadi pejabat negara untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas bukan hal yang bermasalah selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
- Seluruh kebutuhan pendanaan perjalanan dinas Presiden telah dianggarkan dalam APBN sesuai PMK Nomor 66 Tahun 2020, namun rincian anggarannya bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka ke publik.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara tentang polemik biaya perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo Subianto, termasuk isu mengenai adanya kelebihan biaya operasional yang disebut ditanggung secara pribadi oleh Presiden.
Namun, Purbaya enggan menjelaskan lebih rinci mengenai penggunaan dana pribadi Presiden untuk menutupi biaya perjalanan dinas tersebut. Menurut dia, penjelasan tentanh persoalan itu telah disampaikan secara lengkap oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sehingga Kementerian Keuangan berpegang pada keterangan resmi yang telah diberikan.
"Saya gak bisa jawab pertanyaan itu. Kan Pak Teddy sudah menjelaskan, ya, kita pegang pernyataan Pak Teddy. Gak ada aturannya," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (5/6/2026).
1. Minta masyarakat merujuk penjelasan yang disampaikan Seskab

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat merespons pertanyaan mengenai kabar bahwa Presiden menggunakan dana pribadi untuk menutup sebagian biaya perjalanan dinas luar negeri.
Dia menegaskan, Kementerian Keuangan tidak berada dalam posisi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut dan menyerahkan klarifikasi kepada pihak yang berwenang.
Meski demikian, Purbaya memastikan seluruh kebutuhan anggaran perjalanan dinas Presiden pada dasarnya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dia meminta publik merujuk pada penjelasan resmi pemerintah tentang polemik tersebut.
2. Bukan sesuatu yang bermasalah

Meski tidak diatur secara spesifik dalam regulasi, Purbaya menilai penggunaan dana pribadi oleh seorang pejabat negara untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan dinas bukanlah sesuatu yang bermasalah.
"Kalau saya punya uang, terus saya pergi, lalu misalnya saya nombok, memang gak boleh? Secara logika boleh saja kalau mau nombok," kata dia.
3. Kebutuhan pendanaan dinas Presiden sudah dianggarkan

Purbaya juga menegaskan, seluruh kebutuhan pendanaan perjalanan dinas Presiden pada dasarnya telah dialokasikan melalui APBN. Penganggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020 tentang standar biaya perjalanan dinas.
Meski demikian, dia enggan membeberkan rincian anggaran tentang kegiatan Presiden. Menurut dia, informasi tersebut tidak dapat diungkapkan secara terbuka kepada publik karena memiliki tingkat kerahasiaan tertentu.
"Ada, pasti dianggarkan. Anda mau lihat anggaran yang bersifat rahasia terkait Presiden? Ya gak boleh. Kita tahu angkanya. Kalau mau penjelasan yang lebih pasti, silakan tanyakan ke Sesneg," ujar Purbaya.







![[QUIZ] Pilih Ide Bisnis, Kami Tebak Kepribadianmu Alpha, Beta, atau Omega](https://image.idntimes.com/post/20240219/pexels-startup-stock-photos-7103-a56a4ee6b878557b98051ffe7f93ee25-bae414e6e8f3154ea4ce8f51e23c7387.jpg)

![[QUIZ] Pilih Karakter Upin Ipin, Kamu Cocok Jadi Perintis atau Pewaris?](https://image.idntimes.com/post/20250509/untitled-design-8-a8d895374ad15b64e137e3070b058e48.jpg)







