Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Terima 16.343 Pengaduan Pinjol Ilegal Periode Januari–Oktober

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, pihaknya menerima 20.378 pengaduan, yang mayoritas berkaitan dengan aktivitas entitas ilegal.

"Dari total tersebut, 16.343 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).

1. OJK sudah hentikan 1.556 entitas pinjol ilegal

Ilustrasi fintech. (IDN Times/Helmi Shemi)
Ilustrasi fintech. (IDN Times/Helmi Shemi)

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK bersama lembaga terkait telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal. Selain itu, 42.885 nomor kontak diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).

Menurut Kiki, sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan yang terdiri dari 183.732 disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) dan dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan, 140.109 dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.

"Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujarnya.

2. Rincian tindakan administratif yang telah dilakukan OJK sejak 31 Oktober

ilustrasi fintech (freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi fintech (freepik.com/rawpixel.com)

Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan berbagai tindakan administratif hingga 31 Oktober 2025, meliputi:

  • 141 peringatan tertulis kepada 117 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
  • 33 instruksi tertulis kepada 33 PUJK
  • 43 sanksi denda kepada 40 pelaku usaha

"Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 12 Oktober 2025, terdapat 158 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp70,1 miliar dan 3,281 dolar AS," ujar Kiki.

3. OJK jatuhkan 16 sanksi administratif berupa peringatan tetrulis

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

"Demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Kiki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM Terjaga

08 Nov 2025, 00:10 WIBBusiness