Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan fitur paylater.
Paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran (buy now, pay later) dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi.
“Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misalnya sekarang ada buy now pay later terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang-barang konsumtif dengan utang dan lain-lain, akhirnya enggak bisa bayar,” kata wanita yang akrab disapa Kiki itu di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, Kamis (22/6/2023).