Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dijamin oleh asuransi terhadap risiko keracunan makanan. Kebijakan tersebut saat ini tengah dalam tahap kajian oleh industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini sedang menyusun proposal agar industri asuransi dapat mendukung pelaksanaan Program MBG.
"Untuk penyelenggaraan Program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi dihadapi, baik dalam penyediaan bahan baku, pengolahan, distribusi, maupun di tingkat konsumen," ujar Ogi dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).