Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimmin Iskandar kala meninjau salah satu dapur MBG di Sleman.. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimmin Iskandar kala meninjau salah satu dapur MBG di Sleman.. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • OJK: Penerima Program MBG akan dijamin asuransi terhadap risiko keracunan makanan
  • Asosiasi Asuransi sedang menyusun proposal agar industri asuransi mendukung pelaksanaan Program MBG

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dijamin oleh asuransi terhadap risiko keracunan makanan. Kebijakan tersebut saat ini tengah dalam tahap kajian oleh industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini sedang menyusun proposal agar industri asuransi dapat mendukung pelaksanaan Program MBG.

Editorial Team

Tonton lebih seru di