Jakarta, IDN Times - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberi relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja asing di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara.
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa pemerintah tidak memberikan pembebasan pajak bagi pekerja asing di dalam negeri. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah hanya mengenakan pajak kepada pekerja asing selama empat tahun pertama.
"WNA asing dengan keahlian tertentu dalam empat tahun pertama hanya penghasilan pajak di Indonesia yang dikenakan. Sedangkan penghasilan di luar (negeri) dibayarkan di luar tempat mereka mendapat penghasilan. Bukan berarti membuat mereka bebas pajak," kata Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).