Omnibus Law Perpajakan Menanti Pembahasan DPR

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpakakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada awal bulan ini.
Pemerintah menyampaikan aturan perpajakan ini sudah rampung dan tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan DPR, sebelum akhirnya disahkan.
"Spesifik, tujuannya untuk penguatan ekonomi. Kondisi ekonomi sudah dipahami butuh sesuatu agar ekonomi bisa meningkat, berkembang lagi. Bagaimana meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/2).
1. Ini 6 aspek pembahasan dalam beleid perpajakan
Dia menjelaskan ada enam aspek pembahasan dalam beleid perpajakan tersebut. Pertama meningkatkan pendanaan investasi. Kedua, sistem teritori untuk penghasilan luar negeri. Lalu penentuan subjek pajak orang pribadi.
Keempat mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Kelima menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri dan keenam pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan.
Adapun undang-undang yang terdampak antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Perambahan Nilai (PPN), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan UU Pemerintah Daerah (Pemda).