Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpakakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada awal bulan ini.
Pemerintah menyampaikan aturan perpajakan ini sudah rampung dan tinggal menunggu jadwal pembahasan dengan DPR, sebelum akhirnya disahkan.
"Spesifik, tujuannya untuk penguatan ekonomi. Kondisi ekonomi sudah dipahami butuh sesuatu agar ekonomi bisa meningkat, berkembang lagi. Bagaimana meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/2).