Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa segala macam isu perpajakan, seperti soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), pajak sembako dan sekolah, serta lainnya bakal dibahas dalam Rapat Paripurna bersama DPR RI.
"Jadi ini adalah proses legislasi yang proper selama ini, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah dalam hal ini bapak presiden menulis surat presiden untuk disampaikan ke DPR dan nanti akan dibacakan di paripurna dan kemudian kita akan membuat rapat kerja dengan siapa yang ditunjuk oleh pimpinan DPR untuk pembahasan ini," tutur Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN KiTa secara virtual, Senin (21/6/2021).
Adapun pembahasan soal isu perpajakan tersebut tercantum dalam Revisi Kelima Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU KUP.