Jakarta, IDN Times - Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan bakal mendapat bantuan dari pemerintah berupa uang sebesar Rp600 ribu per bulan. Insentif ini diberikan sebagai upaya pemerintah membantu masyarakat yang terdampak pandemik virus corona (COVID-19).
Lalu bagaimana dengan para peserta Kartu Prakerja? Bisa kah mendapat bantuan tersebut juga?
"Sebetulnya Kartu Prakerja diberikan pada mereka yang tidak masuk di dalam jaringan daripada tenaga kerja, terutama mereka yang volunteery mendaftar. Tapi mereka yang kena PHK diberikan Kartu Prakerja, sedangkan yang di tenaga kerja untuk mereka yang masih bekerja," kata Airlangga dalam Rakerkornas APINDO 2020 yang ditayangkan secara virtual, Rabu (12/8/2020).