Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual aset kripto.

Saat ini, PPh ditetapkan sebesar 0,1 persen. Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya meminta PPh diturunkan menjadi 0,05 persen.

"(Kami meminta PPh diturunkan ke) 0,05 persen," kata dia saat ditemui di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

1. Pedagang kripto sudah melakukan audiensi dengan Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Pedagang kripto, kata dia sudah melakukan audiensi berulangkali dengan regulator. Pihaknya saat ini tinggal menunggu responsnya seperti apa.

"Kita saat itu meminta bahwa industri yang baru, idealnya mungkin lebih diberikan insentif ya, idealnya. Tetapi kita gak tahu ini arahnya seperti apa kebijakan yang ada di Kemenkeu. Tapi yang pasti kami tidak menolak penerapan pajak, cuma kami ingin penerapan pajak yang efektif dan efisien," tuturnya.

Pihaknya menilai penerapan pajak yang saat ini sangat tidak efektif karena akhirnya menyebabkan aliran dana keluar (capital outflow), yang mana orang-orang memilih bertransaksi lewat pedagang luar negeri.

2. Pedagang kripto meminta penerapan PPN ditinjau ulang

Editorial Team

Tonton lebih seru di