Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada penjual aset kripto.
Saat ini, PPh ditetapkan sebesar 0,1 persen. Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya meminta PPh diturunkan menjadi 0,05 persen.
"(Kami meminta PPh diturunkan ke) 0,05 persen," kata dia saat ditemui di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).