LPS Naikkan Bunga Simpanan yang Dijamin Jadi 3,75 Persen per Juli 2026

- LPS menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen dan di BPR menjadi 6,25 persen mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
- Penyesuaian ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS Juni 2026 sebagai langkah antisipatif menjaga efektivitas program penjaminan simpanan serta kredibilitas suku bunga wajar perbankan.
- LPS menegaskan evaluasi berkala terhadap tingkat bunga penjaminan dan mengimbau nasabah memastikan bunga simpanannya tidak melebihi batas agar tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Selain itu, LPS juga menaikkan TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan sebesar 2 perssn.
1. Antisipatif menjaga efektivitas program penjaminan simpanan

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan, penyesuaian tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Juni 2026 sebagai langkah antisipatif untuk menjaga efektivitas program penjaminan simpanan.
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” ujar Anggito dalam taklimat media secara daring, Kamis (25/6/2026).
2. Tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi berkala
Menurut Anggito, tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun industri perbankan.
“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” katanya.
3. Nasabah perlu pastikan bunga simpanan tak lebihi tingkat bunga penjaminan saat ini
TBP merupakan batas maksimal suku bunga simpanan yang masih dijamin oleh LPS. Dengan demikian, nasabah perlu memastikan bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan agar simpanannya tetap dijamin.
Penyesuaian ini dilakukan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. LPS berharap kebijakan tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.




![[QUIZ] Pilih Ide Bisnis, Kami Tebak Kepribadianmu Alpha, Beta, atau Omega](https://image.idntimes.com/post/20240219/pexels-startup-stock-photos-7103-a56a4ee6b878557b98051ffe7f93ee25-bae414e6e8f3154ea4ce8f51e23c7387.jpg)
![[QUIZ] Tebak Mata Uang Negara Peserta Piala Dunia 2026, Bisa Benar Semua?](https://image.idntimes.com/post/20260626/upload_0ec4a90b2e5fbf77cf66f98a1bef4b24_40640ec0-fd9c-4a32-8b31-d5256ea468fd.jpg)










