Pejabat Eselon III ke Bawah Harus Sharing Kamar saat Dinas Luar Kota

- Eselon II ke atas mendapatkan kamar sendiri saat menginap di luar kota, sedangkan eselon III ke bawah harus berbagi kamar untuk efisiensi.
- Hak konsumsi peserta rapat tetap dihitung secara individual meskipun ada kebijakan berbagi kamar, setiap peserta tetap mendapatkan jatah konsumsi penuh.
- Kementerian Keuangan memperketat aturan pelaksanaan rapat setengah hari dan sehari penuh agar hanya dilakukan di dalam kota tempat kantor berada untuk efisiensi pelaksanaan pemerintahan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan efisiensi dalam pelaksanaan rapat di luar kantor dengan mengatur akomodasi berdasarkan jenjang jabatan.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait menyampaikan pejabat eselon III ke bawah harus berbagi kamar saat menginap, sedangkan pejabat eselon II ke atas mendapatkan kamar sendiri.
"Eselon II ke atas itu memang sendiri ya, satu kamar sendiri. Kalau yang eselon III ke bawah ya sharing ya, jadi bisa lebih hemat lagi untuk kamarnya," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
1. Efisiensi tanpa mengurangi hak konsumsi

Meskipun terdapat kebijakan berbagi kamar bagi pejabat eselon III ke bawah, Kementerian Keuangan memastikan hak konsumsi peserta tetap dihitung secara individual. Dengan demikian, setiap peserta rapat tetap mendapatkan jatah konsumsi penuh sesuai standar yang berlaku, tanpa pengurangan akibat pengaturan akomodasi tersebut.
"Untuk makannya ya tetap hitungannya satu," ujar Lisbon.
2. Biaya hotel dan rapat di luar kota terpisah

Kemenkeu menetapkan dalam pelaksanaan kegiatan di luar kantor, seperti rapat di daerah, terdapat dua komponen biaya yang dialokasikan secara terpisah. Pertama, biaya perjalanan dinas mencakup pengeluaran untuk transportasi, uang harian, dan penginapan selama perjalanan. Kedua, biaya rapat mencakup pengeluaran untuk sewa ruang rapat, konsumsi, dan perlengkapan rapat lainnya.
"Jadi nanti kalau misalnya rapat di Aceh, ya memang jadi double ya, ada biaya perjalanan dinas, ada biaya rapatnya," ujarnya.
3. Pembatasan rapat luar kota untuk efisiensi

Kemenkeu memperketat aturan pelaksanaan rapat setengah hari (half-day) dan sehari penuh (full-day) agar hanya dilakukan di dalam kota tempat kantor berada. Lisbon menyampaikan rapat di luar kota hanya diperbolehkan jika melibatkan undangan atau sosialisasi dengan masyarakat setempat. Hal itu untuk memastikan efisiensi pelaksanaan pemerintahan.
"Rapatnya dikontrol secara ketat, perjalanan dinasnya juga dikontrol secara ketat. Mudah-mudahan efisiensi pemerintahan kita ini bisa berjalan dengan baik, sehingga belanja-belanja yang benar-benar dibutuhkan masyarakat itu bisa dipenuhi," tambahnya.