Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Uang Perjalanan Dinas hingga Hotel

- Harga hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I berkisar Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam
- Tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I mengalami kenaikan dari sebelumnya yang sebesar Rp8,72 juta per malam
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid yang diundangkan pada 20 Mei 2025 tersebut, Pasal 1 menjelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
1. Harga hotel untuk pejabat dan eselon I

Sri Mulyani menetapkan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berada di rentang Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I.
Batas atas tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya sebesar Rp8,72 juta per malam. Sementara itu, batas bawah tarif hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri tidak berubah dari beleid sebelumnya.
Melalui Pasal 3 Ayat (1) PMK 32/2025, Sri Mulyani menjelaskan biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri merupakan komponen biaya masukan yang tidak boleh dilampaui. Dalam hal ini, tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (2/6/2025).
2. Kisaran harga hotel untuk eselon II hingga IV

Selain pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, PMK 32/2025 juga menetapkan tarif hotel untuk pejabat negara lainnya dan pejabat eselon II dalam rentang Rp1,63 juta hingga Rp4,91 juta per malam.
Kemudian, tarif untuk pejabat eselon III dan IV ditetapkan pada kisaran Rp1,06 juta hingga Rp3,73 juta per malam. Sementara itu, untuk pejabat eselon IV serta ASN golongan III hingga I, tarif berkisar antara Rp580 ribu hingga Rp1,54 juta per malam.
3. Uang perjalanan dinas pejabat untuk dalam negeri

Aturan ini tidak hanya mengatur terkait biaya penginapan, namun juga menetapkan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri. Untuk pejabat negara dan wakil menteri, ditetapkan sebesar Rp250 ribu per hari untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp125 ribu untuk perjalanan dalam kota dengan durasi lebih dari 8 jam per hari.
Adapun untuk pejabat eselon I, besaran uang representasi ditetapkan sebesar Rp200 ribu untuk perjalanan luar kota, dan Rp100 ribu untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam. Selanjutnya, untuk pejabat eselon II, ditetapkan sebesar Rp150 ribu per hari untuk perjalanan luar kota, dan Rp75 ribu untuk perjalanan dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam.
Untuk uang harian perjalanan dinas luar kota dalam negeri, ditetapkan paling tinggi sebesar Rp580 ribu per orang per hari, khusus untuk perjalanan ke wilayah Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Sementara itu, untuk perjalanan dinas dalam kota dengan durasi lebih dari 8 jam, ditetapkan paling tinggi Rp230 ribu, dan untuk kegiatan diklat paling tinggi Rp170 ribu per hari.
4. Biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri pejabat dan harga tiket

Di sisi lain, biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri ditetapkan paling tinggi sebesar:
- 792 dolar AS per orang per hari ke Inggris untuk ASN golongan A
- 774 dolar AS untuk golongan B
- 583 dolar AS untuk golongan C
- 582 dolar AS untuk golongan D
Sementara itu, untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah ke luar negeri (one-way) dari Jakarta ke negara perwakilan, tarif tertinggi tercatat untuk tujuan Panama, yaitu:
- 5.231 dolar AS untuk penerbangan published
- 10.511 dolar AS untuk kelas bisnis, dan
- 10.511 dolar AS untuk kelas utama (first class)
Sedangkan dari Panama ke Jakarta, tarifnya adalah:
- 5.379 untuk penerbangan published
- 12.084 dolar AS untuk kelas bisnis
- 17.946 dolar AS untuk kelas utama.