Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Untuk memahami dampaknya terhadap kantong pekerja, berikut tiga skenario perhitungan yang bisa dicermati:
1. Skenario Pertama: Mencairkan Sebagian lalu Sekaligus
Seorang pekerja dengan masa kerja di atas 10 tahun mengambil sebagian JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 saat masih aktif bekerja. Penarikan ini dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 persen, sehingga potongannya mencapai Rp500 ribu dan bersifat tidak final untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunan 2024.
Selanjutnya, saat pensiun pada Mei 2026, dia mencairkan sisa saldo sebesar Rp120 juta. Pada tahap ini berlaku tarif final, yaitu 0 persen untuk Rp50 juta pertama (Rp0), dan 5 persen untuk Rp70 juta sisanya (Rp3,5 juta). Total akumulasi pajak dari dua kali pencairan tersebut adalah Rp4 juta.
2. Skenario Kedua: Mencairkan Sekaligus Total Rp130 Juta
Apabila pekerja yang sama tidak pernah menyentuh saldo JHT selama aktif bekerja, lalu langsung mencairkan total Rp130 juta sekaligus saat pensiun pada Mei 2026, maka tarif final yang berlaku adalah 0 persen untuk Rp50 juta pertama (Rp0) dan 5 persen untuk sisanya yang sebesar Rp80 juta (Rp4 juta). Total PPh Pasal 21 yang ditarik tetap senilai Rp4 juta.
3. Skenario Ketiga: Mencairkan Sekaligus di Bawah Rp50 Juta
Bagi peserta yang sama sekali tidak pernah mengambil saldo JHT saat aktif bekerja, kemudian mencairkan seluruh dana sebesar Rp40 juta saat pensiun pada Mei 2026, maka ia tidak dikenakan potongan pajak sama sekali. Hal ini dikarenakan nominal pencairan totalnya masih berada di bawah ambang batas Rp50 juta, sehingga tarifnya 0 persen.