Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pekerja Wajib Tahu, Ini Skema Potongan Pajak saat Cairkan JHT
JHT BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
  • DJP menegaskan pajak atas pencairan JHT tergantung pada waktu dan cara pencairannya, sesuai PP Nomor 68 Tahun 2009 serta PMK Nomor 16 Tahun 2010.
  • Iuran JHT belum dikenai PPh saat dipotong dari gaji, melainkan baru dipajaki ketika dana dicairkan agar tidak terjadi pemungutan pajak ganda.
  • Pencairan JHT sekaligus dikenai tarif final 0–5 persen, sedangkan pencairan sebagian memakai tarif Pasal 17 UU PPh yang tidak final dan memengaruhi SPT Tahunan pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan anggapan masyarakat mengenai penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selalu dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Faktanya, pengenaan pajak tersebut sangat bergantung pada mekanisme serta waktu pencairan dana oleh peserta. Aturan mengenai hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

"Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya," demikian dikutip dari Instagram Kanwil DJP Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026).

1. Alasan JHT baru dipajaki saat pencairan

ilustrasi tampilan atas formulir pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Banyak yang mempertanyakan alasan JHT tetap dikenai pajak padahal iurannya diambil dari potongan gaji bulanan. Hal itu terjadi karena iuran JHT yang dipotong dari upah pekerja setiap bulan statusnya belum dikenai PPh.

Pemerintah baru memungut PPh saat manfaat JHT dicairkan oleh peserta, sehingga tidak ada pemungutan pajak ganda. Sebagai ilustrasi, seorang pekerja berpenghasilan Rp10 juta per bulan dipotong iuran JHT sebesar 2 persen atau senilai Rp200 ribu.

Dengan demikian, dasar perhitungan pajak penghasilan bulanannya berkurang menjadi Rp9,8 juta. Sementara itu, nominal Rp200 ribu sisanya baru akan dihitung pajaknya kelak ketika dana JHT ditarik.

2. Skema pajak untuk pencairan sekaligus vs sebagian

ilustrasi faktur pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Berdasarkan regulasi, besaran potongan pajak dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu pencairan sekaligus dan pencairan sebagian.

Pencairan Sekaligus

Mekanisme ini berlaku jika seluruh saldo diambil sekaligus atau rampung dalam waktu maksimal 2 tahun saat pegawai masuk masa pensiun. Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bersifat final, dengan rincian:

Penarikan sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen. Sementara penarikan di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.

Pencairan Sebagian

Bagi peserta yang masih aktif bekerja dan mengambil saldo JHT sebagian, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 21 tidak final menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Sesuai Pasal 16 ayat (5) PMK Nomor 168 Tahun 2023, penarikan saldo sebagian ini berpotensi menyebabkan SPT Tahunan pegawai berstatus kurang bayar. Penyebabnya adalah karena nominal pencairan sebagian tersebut akan digabungkan dengan total gaji atau tunjangan tahunan pekerja saat penghitungan SPT Tahunan.

3. Simulasi perhitungan pajak JHT

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Untuk memahami dampaknya terhadap kantong pekerja, berikut tiga skenario perhitungan yang bisa dicermati:

1. Skenario Pertama: Mencairkan Sebagian lalu Sekaligus

Seorang pekerja dengan masa kerja di atas 10 tahun mengambil sebagian JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 saat masih aktif bekerja. Penarikan ini dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 persen, sehingga potongannya mencapai Rp500 ribu dan bersifat tidak final untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunan 2024.

Selanjutnya, saat pensiun pada Mei 2026, dia mencairkan sisa saldo sebesar Rp120 juta. Pada tahap ini berlaku tarif final, yaitu 0 persen untuk Rp50 juta pertama (Rp0), dan 5 persen untuk Rp70 juta sisanya (Rp3,5 juta). Total akumulasi pajak dari dua kali pencairan tersebut adalah Rp4 juta.

2. Skenario Kedua: Mencairkan Sekaligus Total Rp130 Juta

Apabila pekerja yang sama tidak pernah menyentuh saldo JHT selama aktif bekerja, lalu langsung mencairkan total Rp130 juta sekaligus saat pensiun pada Mei 2026, maka tarif final yang berlaku adalah 0 persen untuk Rp50 juta pertama (Rp0) dan 5 persen untuk sisanya yang sebesar Rp80 juta (Rp4 juta). Total PPh Pasal 21 yang ditarik tetap senilai Rp4 juta.

3. Skenario Ketiga: Mencairkan Sekaligus di Bawah Rp50 Juta

Bagi peserta yang sama sekali tidak pernah mengambil saldo JHT saat aktif bekerja, kemudian mencairkan seluruh dana sebesar Rp40 juta saat pensiun pada Mei 2026, maka ia tidak dikenakan potongan pajak sama sekali. Hal ini dikarenakan nominal pencairan totalnya masih berada di bawah ambang batas Rp50 juta, sehingga tarifnya 0 persen.

Curated For You

Editorial Team

Related Article