Pekerja Wajib Tahu, Ini Skema Potongan Pajak saat Cairkan JHT

- DJP menegaskan pajak atas pencairan JHT tergantung pada waktu dan cara pencairannya, sesuai PP Nomor 68 Tahun 2009 serta PMK Nomor 16 Tahun 2010.
- Iuran JHT belum dikenai PPh saat dipotong dari gaji, melainkan baru dipajaki ketika dana dicairkan agar tidak terjadi pemungutan pajak ganda.
- Pencairan JHT sekaligus dikenai tarif final 0–5 persen, sedangkan pencairan sebagian memakai tarif Pasal 17 UU PPh yang tidak final dan memengaruhi SPT Tahunan pekerja.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan anggapan masyarakat mengenai penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selalu dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Faktanya, pengenaan pajak tersebut sangat bergantung pada mekanisme serta waktu pencairan dana oleh peserta. Aturan mengenai hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
"Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairannya," demikian dikutip dari Instagram Kanwil DJP Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026).
1. Alasan JHT baru dipajaki saat pencairan

Banyak yang mempertanyakan alasan JHT tetap dikenai pajak padahal iurannya diambil dari potongan gaji bulanan. Hal itu terjadi karena iuran JHT yang dipotong dari upah pekerja setiap bulan statusnya belum dikenai PPh.
Pemerintah baru memungut PPh saat manfaat JHT dicairkan oleh peserta, sehingga tidak ada pemungutan pajak ganda. Sebagai ilustrasi, seorang pekerja berpenghasilan Rp10 juta per bulan dipotong iuran JHT sebesar 2 persen atau senilai Rp200 ribu.
Dengan demikian, dasar perhitungan pajak penghasilan bulanannya berkurang menjadi Rp9,8 juta. Sementara itu, nominal Rp200 ribu sisanya baru akan dihitung pajaknya kelak ketika dana JHT ditarik.
2. Skema pajak untuk pencairan sekaligus vs sebagian

Berdasarkan regulasi, besaran potongan pajak dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu pencairan sekaligus dan pencairan sebagian.
Pencairan Sekaligus
Mekanisme ini berlaku jika seluruh saldo diambil sekaligus atau rampung dalam waktu maksimal 2 tahun saat pegawai masuk masa pensiun. Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bersifat final, dengan rincian:
Penarikan sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen. Sementara penarikan di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.
Pencairan Sebagian
Bagi peserta yang masih aktif bekerja dan mengambil saldo JHT sebagian, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 21 tidak final menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Sesuai Pasal 16 ayat (5) PMK Nomor 168 Tahun 2023, penarikan saldo sebagian ini berpotensi menyebabkan SPT Tahunan pegawai berstatus kurang bayar. Penyebabnya adalah karena nominal pencairan sebagian tersebut akan digabungkan dengan total gaji atau tunjangan tahunan pekerja saat penghitungan SPT Tahunan.
3. Simulasi perhitungan pajak JHT

Untuk memahami dampaknya terhadap kantong pekerja, berikut tiga skenario perhitungan yang bisa dicermati:
1. Skenario Pertama: Mencairkan Sebagian lalu Sekaligus
Seorang pekerja dengan masa kerja di atas 10 tahun mengambil sebagian JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 saat masih aktif bekerja. Penarikan ini dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 persen, sehingga potongannya mencapai Rp500 ribu dan bersifat tidak final untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunan 2024.
Selanjutnya, saat pensiun pada Mei 2026, dia mencairkan sisa saldo sebesar Rp120 juta. Pada tahap ini berlaku tarif final, yaitu 0 persen untuk Rp50 juta pertama (Rp0), dan 5 persen untuk Rp70 juta sisanya (Rp3,5 juta). Total akumulasi pajak dari dua kali pencairan tersebut adalah Rp4 juta.
2. Skenario Kedua: Mencairkan Sekaligus Total Rp130 Juta
Apabila pekerja yang sama tidak pernah menyentuh saldo JHT selama aktif bekerja, lalu langsung mencairkan total Rp130 juta sekaligus saat pensiun pada Mei 2026, maka tarif final yang berlaku adalah 0 persen untuk Rp50 juta pertama (Rp0) dan 5 persen untuk sisanya yang sebesar Rp80 juta (Rp4 juta). Total PPh Pasal 21 yang ditarik tetap senilai Rp4 juta.
3. Skenario Ketiga: Mencairkan Sekaligus di Bawah Rp50 Juta
Bagi peserta yang sama sekali tidak pernah mengambil saldo JHT saat aktif bekerja, kemudian mencairkan seluruh dana sebesar Rp40 juta saat pensiun pada Mei 2026, maka ia tidak dikenakan potongan pajak sama sekali. Hal ini dikarenakan nominal pencairan totalnya masih berada di bawah ambang batas Rp50 juta, sehingga tarifnya 0 persen.




















