Kabar gembira buat kamu yang belum mengurus pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun ini. Pasalnya, batas pelaporan SPT tahunan ini akan diperpanjang hingga bulan depan.
Dikutip Kompas.com, (29/3), Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bahwa pelaporan pajak paling lambat adalah 21 April 2017. Salah satu pertimbangannya adalah karena program pengampunan pajak atau tax amnesty baru akan rampung pada 31 Maret 2017 mendatang.
Pertimbangan lain adalah faktor ketepatan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa dengan tenggang waktu yang lebih lama, pelaporan SPT diharapkan bisa lebih cermat.