ilustrasi teller dan nasabah (canva.com)
Dilansir cleartax.id, pembiayaan mezanin atau mezzanine financing adalah sistem pembiayaan hibrida, yang menggabungkan fitur ekuitas dan utang. Pembiayaan ini memberi pemberi hak kepada kreditur untuk mengubah utang mereka menjadi saham ekuitas, jika terjadi default atau perusahaan gagal bayar.
Menurut OJK, pembiayaan mezanin dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu:
1. Dalam rangka strukturisasi modal
Biasanya jenis pembiayaan dalam rangka restrukturisasi ini dilakukan melalui merger atau akuisisi. Bentuk pinjaman dari pembiayaan mezani biasanya adalah pinjaman subordinasi berjangka dengan waktu lebih dari 5 tahun, serta dilakukan melalui pembelian surat berharga.
2. Dalam rangka masuk bursa (go public)
Sebelum perusahaan masuk bursa maka dilakukan pembiayaan mezanin sebagai pembiayaan tahap kedua atau tahap ketiga oleh perusahaan modal ventura. Pemilihan pembiayaan mezanin dilakukan oleh perusahaan modal ventura, karena resikonya lebih rendah daripada melakukan pembiayaan awal serta dikarenakan dapat mengharapkan adanya presentasi modal lebih awal.