Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum koalisi masyarakat sipil, Muhamad Saleh menyampaikan, pemerintah menolak semua gugatan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (AS) atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diajukan koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Yayasan Celios Pencerah Bangsa, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia Keadilan Global, dan Perserikatan Solidaritas Perempuan. Sementara yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Jadi pemerintah itu kalau di jadwal pengadilan harusnya dia itu mengajukan jawaban atas gugatan kami itu sekitar tanggal 11 Mei, tapi mereka tidak bisa memenuhi, jadi akhirnya mereka mundur, mereka baru bisa menyampaikan jawaban itu tanggal 18 Mei. Kami langsung respons juga dan tanggal 25 Mei kami sudah mengajukan replik ya atas jawaban dari pemerintah," tutur Saleh kepada IDN Times, Senin (25/5/2026).
