Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja Padat Karya Gaji hingga Rp10 Juta

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. (IDN Times/Triyan)

Jakarta, iDN Times - Pemerintah memberikan insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para pekerja yang memiliki gaji mulai Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja di sektor padat karya yang meliputi tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan industri produksi lain. 

Pembebasan PPh itu diberikan sebagai salah satu insentif lantaran naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang juga mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, yaitu yang gajinya Rp4,8 juta sampai Rp10 juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kebijakan baru ini, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat lebih besar, dengan masa klaim yang dapat dirasakan hingga 6 bulan dan penggantian gaji hingga 60 persen dalam periode tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Di sisi lain, sektor industri padat karya juga akan mendapat potongan 50 persen untuk biaya jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja yang terlibat dalam kegiatan berisiko tinggi. Fasilitas ini berlaku selama enam bulan ke depan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi kelas menengah, khususnya pekerja sektor padat karya, dengan membantu mereka menghadapi tantangan ekonomi yang ada," ujar Airlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us