Jakarta, IDN Times - Pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan kembali pemberian izin perpanjangan (relaksasi) ekspor konsenterat PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2024. Izin ekspor tersebut sejatinya berakhir pada Juni 2023.
"Padahal, pelarangan ekspor konsenterat itu berdasarkan Undang-Undang 3/2020 tentang Minerba yang melarang ekspor tambang dan mineral mentah, tanpa dihilirisasi di dalam negeri," kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam keterangannya, Senin (1/4/2023).