Pemerintah Gak Naikkan Cukai Rokok, Pelaku Industri: Keputusan Tepat!

- Tarif cukai rokok pada 2025 tidak akan naik, disambut positif oleh pelaku industri hasil tembakau (IHT).
- Pemerintah dinilai peduli terhadap situasi ekonomi yang dihadapi industri tembakau, khususnya di tengah daya beli masyarakat yang menurun dan peralihan konsumen ke rokok ilegal.
- Kekhawatiran terhadap potensi kenaikan cukai yang drastis pada 2026 disuarakan oleh Sriyadi Purnomo dari Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI).
Jakarta, IDN Times - Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menyambut positif keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025.
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang tepat di tengah berbagai tekanan di industri tembakau.
Selain itu, Sriyadi juga meyakini kebijakan itu dapat memberikan ruang bagi industri tembakau untuk bertahan, khususnya bagi sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja di berbagai daerah.
“Tidak ada kenaikan CHT pada 2025 merupakan keputusan yang tepat, karena pemerintah telah peduli dan mempertimbangkan dinamika industri tembakau yang saat ini masih tertekan. Langkah pemerintah ini menunjukkan kepedulian terhadap situasi ekonomi yang dihadapi oleh industri tembakau, khususnya di tengah daya beli masyarakat yang menurun dan peralihan konsumen ke rokok ilegal,” tutur Sriyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).
1. Khawatir cukai naik drastis pada 2026

Kendati begitu, Sriyadi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kenaikan cukai yang drastis pada 2026.
Maka dari itu, dia meminta pemerintah lebih bijaksana dalam menentukan kebijakan CHT di tahun-tahun berikutnya, mengingat kenaikan tarif yang berlebihan akan sangat merugikan industri.
“Dengan tidak naiknya cukai di 2025, kami juga berharap kenaikannya tidak dirapel di tahun 2026 sehingga tidak memberikan tekanan yang besar bagi industri tembakau,” ujar Sriyadi.
Sriyadi mencontohkan, pada 2019 CHT tidak mengalami kenaikan, tetapi pada 2020 kenaikannya terjadi secara signifikan, bahkan mencapai dua kali lipat.
Lonjakan cukai yang tiba-tiba seperti itu disebut Sriyadi berpotensi mengancam kepastian usaha industri tembakau, termasuk berdampak langsung pada nasib jutaan tenaga kerja.
2. Tekanan regulasi terhadap industri tembakau

Sriyadi juga menyoroti industri tembakau yang tengah mengalami tekanan dari regulasi lain seperti Rancangan Permenkes (Rancangan Permenkes) dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024.
Tekanan itu termasuk adanya ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, serta larangan iklan rokok.
“(Aturan-aturan) ini dapat mematikan industri tembakau. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk membatalkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek dan merevisi PP 28/2024 tersebut demi menjaga keberlangsungan industri ini, terutama para pekerjanya,” ujar Sriyadi.
Sejumlah regulasi tersebut dinilai tidak hanya akan menyulitkan dari sisi pemasaran dan penjualan, tetapi juga memperparah peredaran rokok ilegal karena sulit membedakan produk legal dari ilegal.
Sriyadi yakin, kebijakan-kebijakan itu justru mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang lebih murah dibandingkan rokok legal, dan akhirnya merugikan produsen rokok legal yang mengikuti aturan.
“Regulasi ini memiliki dampak ekonomi yang sangat besar, terutama terhadap pekerja sektor tembakau dan juga akan menjadi beban tambahan atau warisan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran,” katanya.
3. Pemerintahan baru diharapkan beri perhatian lebih ke ekosistem industri tembakau

Sriyadi pun berharap agar pemerintahan baru lebih memberikan perhatian terhadap keseluruhan ekosistem industri tembakau dari hulu ke hilir.
“Kami sangat berharap ke pemerintah baru untuk terus memperhatikan ekosistem industri tembakau secara keseluruhan, mulai dari petani, pekerja, pedagang, dan pelaku usaha. Harapannya, pemerintah baru dapat menjamin kepastian usaha sehingga industri ini dapat terus bertumbuh dan berkontribusi lebih besar untuk negara,” tutur dia.
Industri tembakau memainkan peran penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi besar melalui cukai.
Oleh karena itu, stabilitas kebijakan terutama terkait cukai sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.