Ilustrasi dolar AS (freepik.com/jcomp)
Purbaya juga optimistis implementasi aturan DHE akan meningkatkan pasokan devisa di dalam negeri sehingga berdampak positif terhadap penguatan nilai tukar rupiah.
Menurut dia, mulai periode Juni hingga September 2026, dana DHE akan semakin banyak masuk ke sistem perbankan nasional seiring implementasi aturan tersebut.
"Ini yang penting. Dari Juni, Juli, Agustus, September itu sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, eksportir sektor SDA diwajibkan merepatriasi 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dan menempatkannya pada rekening khusus di perbankan nasional.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan ketentuan retensi DHE yang berbeda untuk sektor migas dan nonmigas. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE selama minimal tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE dengan masa retensi paling singkat 12 bulan.
Pada prinsipnya, dana retensi DHE SDA ditempatkan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang bertransaksi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia. Dalam skema tersebut, retensi DHE untuk sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank di luar Himbara.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 persen dana DHE ke rupiah, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50 persen.