Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) industri hasil tembakau (IHT) dilibatkan dalam penyusunan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) periode 2026-2029.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengungkapkan, keterlibatan stakeholders terkait IHT akan memastikan keseimbangan yang inklusif dan berkeadilan antara aspek kesehatan, tenaga kerja IHT, pertanian tembakau dan cengkeh, serta peredaran rokok murah yang tidak jelas produsennya dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
Menurut Henry, industri hasil tembakau legal sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, GAPPRI mendorong pemerintah tidak menaikkan tarif cukai dan HJE tahun 2026-2028 agar IHT bisa pulih, terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya.
"Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70 persen - 82 persen pada setiap batang rokok legal," kata Henry, dikutip Selasa (29/4/2025).