Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • GAPPRI ingin keterlibatan stakeholders dalam penyusunan Peta Jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) periode 2026-2029.
  • GAPPRI mencatat hambatan untuk kepastian berusaha IHT legal, termasuk kebijakan cukai yang melemahkan daya saing dan kenaikan cukai yang eksesif.
  • GAPPRI berharap penyusunan roadmap kebijakan cukai dilakukan secara komprehensif, transparan, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan perekonomian nasional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) industri hasil tembakau (IHT) dilibatkan dalam penyusunan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) periode 2026-2029.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengungkapkan, keterlibatan stakeholders terkait IHT akan memastikan keseimbangan yang inklusif dan berkeadilan antara aspek kesehatan, tenaga kerja IHT, pertanian tembakau dan cengkeh, serta peredaran rokok murah yang tidak jelas produsennya dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.

Menurut Henry, industri hasil tembakau legal sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, GAPPRI mendorong pemerintah tidak menaikkan tarif cukai dan HJE tahun 2026-2028 agar IHT bisa pulih, terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya.

"Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70 persen - 82 persen pada setiap batang rokok legal," kata Henry, dikutip Selasa (29/4/2025).

1. Hambatan kepastian berusaha IHT legal

Aktivitas penanaman Tembakau Deli di Kebun Klambir Lima PTPN II pada tahun 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Menurut catatan GAPPRI, hambatan untuk kepastian berusaha IHT legal adalah adanya kebijakan cukai yang melemahkan daya saing IHT. Selain itu, ada kenaikan cukai yang eksesif serta fluktuatif sehingga tidak ada kepastian usaha.

Henry mencontohkan, kebijakan waktu pengumuman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) kerap dilakukan pada akhir tahun sehingga menyulitkan dalam proses perencanaan bisnis.

"Keberadaan roadmap IHT diharapkan akan memberikan kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif bagi sepanjang rantai pasok IHT nasional. Roadmap IHT nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tenaga kerja, nafkah petani tembakau dan cengkeh, devisa serta pertumbuhan ekonomi,” tutur Henry.

2. Kenaikan cukai multi years terlalu tinggi

Pemeriksaan pita cukai rokok. (dok. Kemenkeu)

Selain itu, GAPPRI mencatat kebijakan kenaikan cukai multi years periode 2023-2024 yang rata-rata kenaikannya 10 persen terlalu tinggi. Kenaikan ini mengakibatkan rokok terutama golongan I mengalami trade fall.

Di sisi lain, situasi itu dimanfaatkan oleh produsen rokok murah yang tak jelas prosesnya untuk melebarkan pasar.

"Kebijakan 2023-2024 di atas nilai keekonomian, sehingga target penerimaan selalu tidak tercapai," kata Henry.

Selain itu, Henry mewanti-wanti agar pemerintah tidak melakukan penyederhanaan tarif (simplifikasi). Hal itu mengingat dampaknya yang justru lebih besar dibanding manfaatnya.

"Simplifikasi tarif justru akan membuat harga produk tembakau naik tinggi, yang membuat sulit bersaing dengan rokok yang tak jelas proses dan produsennya," ujar dia.

3. Harapan GAPPRI atas penyusunan roadmap kebijakan cukai terbaru

Pita cuan 2025 dengan tema Pesona Bunga Nusantara. (Instagram.com/@beacukairi)

GAPPRI berharap, penyusunan roadmap kebijakan cukai 2026-2029 dilakukan secara komprehensif, transparan, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan perekonomian nasional.

Belajar dari pengalaman, negara seperti Australia dan Filipina yang getol dalam kebijakan cukai akhirnya merevisi kenaikan tarifnya menjadi hanya 5 persen. Ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih hati-hati.

Henry menegaskan, industri sangat membutuhkan perbaikan atas kepastian berusaha, iklim usaha yang adil, inklusif dan kondusif di sepanjang rantai pasok IHT nasional melalui roadmap IHT yang berkeadilan dan komprehensif.

"Hal ini mendesak untuk memberikan ekosistem IHT yang kondusif dan mempertahankan kedaulatan bangsa terhadap intervensi kelompok anti tembakau global,” kata Henry.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menyusun peta jalan (roadmap) kebijakan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk periode 2026-2029. Penyusunan ini dilakukan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Editorial Team