Bogor, IDN Times - Pemerintah belum memutuskan penggunaan uang negara dalam APBN untuk mendanai pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Hingga kini masih dilakukan pembahasan secara internal di pemerintahan.
"Sampai dengan saat ini, alokasi untuk kebutuhan intervensi di KA Cepat itu belum ada. Tapi memang sudah ada pembahasannya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya dalam media gathering di Bogor, Jumat (4/11/2022) malam.