Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang pemberian diskon 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama enam bulan untuk pekerja sektor padat karya. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan perpanjang insentif itu dilakukan untuk memberikan ketenangan bagi pekerja yang mendapat tekanan akibat berbagai situasi global.
"Ini tujuannya adalah kepada para pekerja di industri padat karya, yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).