Jakarta, IDN Times – Pemerintah menerbitkan peraturan baru agar menciptakan pedoman yang dapat digunakan Bea Cukai untuk menguji kepatuhan pengguna jasa, serta mengoptimalkan dan meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai. Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua aturan baru yang mengatur hal tersebut.
Pertama, PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak tanggal 19 Desember 2024. Kedua, PMK Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai yang mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 1 Maret 2025 mendatang.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk menjalankan dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dukungan ini terus berlanjut dalam mengimplementasikan PMK terbaru mengenai pedoman pembukuan dan audit di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (21/1/2025).