ilustrasi laki-laki sedang ketuk palu(pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Bagi yang melakukan tindakan kriminal ini pasti akan dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberaantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Adapun tindak pidana pencucian uang tersebut dapat digolongkan ke dalama tiga pasal sebagai berikut:
Pasal 3
“Setiap orang yang menempatkan, mentranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).”
Pasal 4
“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikian yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”
Pasal 5
“Setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat 1 UU ini) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”