Jakarta, IDN Times - Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak sektor pertambangan, hingga akhir September 2019, mengalami kontraksi 20,6 persen secara year on year atau sebesar Rp 43,21 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kontraksi pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan karena adanya tekanan terhadap perusahaan.
"Ketika penerimaan mereka menurun, pembayaran pajak mereka juga akan menurun," kata Sri Mulyani di Gedung DPR.