Aktivitas Ekonomi Naik, Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1 Persen

- Penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun, tumbuh 24,1 persen secara tahunan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi, permintaan komoditas, dan konsumsi.
- PPh nonmigas mendominasi dengan Rp722,2 triliun, sementara PPh migas tumbuh tertinggi 63,8 persen menjadi Rp39 triliun, dipengaruhi harga komoditas migas dan aktivitas ekonomi.
- PPN dan PPnBM naik 38,9 persen menjadi Rp591,5 triliun karena konsumsi serta daya beli kuat; penerimaan PBB dan pajak lainnya turun 15,7 persen menjadi Rp56,4 triliun.
Jakarta, IDN Times - Penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat. Hal ini tercermin dari kenaikan permintaan sejumlah komoditas dan barang konsumsi.
"Penerimaan pajak terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi. Pertumbuhannya, transaksinya ada. Tadi Anda lihat permintaan semen tumbuh, permintaan listrik tumbuh, permintaan mobil dan motor tumbuh. Berarti aktivitas ekonomi tumbuh, karena itu pajak juga menerima," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
1. PPh migas tumbuh paling tinggi

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Berdasarkan komponennya, penerimaan pajak didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai Rp722,2 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 16,6 persen dan telah mencapai 62,6 persen dari target tahun ini.
Selanjutnya, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp591,5 triliun. Penerimaan dari komponen ini tumbuh 38,9 persen dan telah mencapai 59,4 persen dari target.
Pertumbuhan paling tinggi terjadi pada penerimaan PPh minyak dan gas (migas). Penerimaan PPh migas mencapai Rp39 triliun atau tumbuh 63,8 persen. Realisasi tersebut telah mencapai 70,6 persen dari target.
Suahasil menjelaskan, kenaikan penerimaan PPh migas, antara lain dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas migas dan aktivitas ekonomi.
"Kalau harga migas dunia meningkat, maka perusahaan revenue makin banyak, kemungkinan akan bayar pajak lebih tinggi. Memang tidak instan, begitu harga naik langsung pajaknya tinggi, tapi tren itu tetap bisa kita ikuti," jelasnya.
2. Pajak bumi bangunan dan pajak lainnya turun 15,7 persen

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Sementara itu, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp56,4 triliun. Realisasi tersebut turun 15,7 persen dan baru mencapai 36,8 persen dari target.
Suahasil mengatakan, penurunan tersebut antara lain berkaitan dengan meningkatnya kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Menurutnya, pajak terutang yang sebelumnya tercatat sebagai penerimaan pada periode tertentu kini dapat dilunasi melalui deposit.
Di sisi lain, pemerintah terus memperbaiki implementasi Coretax. Suahasil mengatakan penerapan sistem tersebut mulai memberikan dampak terhadap administrasi perpajakan.
Menurut dia, wajib pajak kini tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong secara terpisah karena data tersebut telah tersedia dalam sistem. Hal serupa juga berlaku dalam administrasi PPN.
"Coretax telah dijalankan dan aplikasi Coretax 2026 ketika kita tutup tahun pajak kemarin April telah menunjukkan memiliki dampak. Para WP sekarang tidak perlu kumpulkan bukti potong sendiri-sendiri lagi, ada di sistem semua," ujarnya.
3. Konsumsi dan daya beli meningkat dorong PPN dan PPnBm naik 38,9 persen

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Suahasil menambahkan, pemerintah masih terus melakukan perbaikan terhadap Coretax agar implementasinya semakin optimal. Dari sisi PPN dan PPnBM, tingginya pertumbuhan penerimaan turut ditopang oleh konsumsi dalam negeri dan daya beli masyarakat yang masih kuat.
Adapun berdasarkan data penerimaan pajak yang dipaparkan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak terus meningkat sepanjang Januari hingga Juli 2026. Pada Januari tercatat Rp116,2 triliun, Februari Rp245,1 triliun, Maret Rp394,8 triliun, April Rp646,3 triliun, Mei Rp834,4 triliun, Juni Rp1.035,7 triliun, dan Juli Rp1.224,3 triliun.





















