Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.224 Triliun, Purbaya: Tanpa Ada Pajak Baru

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.224 Triliun, Purbaya: Tanpa Ada Pajak Baru
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Penerimaan pajak mencapai Rp1.224,3 triliun per 31 Juli 2026, tumbuh 23,7 persen secara tahunan tanpa kenaikan tarif maupun pengenalan pajak baru.
  • Pemerintah membenahi Coretax untuk meningkatkan layanan administrasi dan penerimaan, sambil menjaga kenyamanan masyarakat serta pelaku usaha dan mempertahankan disiplin fiskal.
  • Defisit anggaran per Juli tercatat Rp235,6 triliun atau 0,91 persen PDB, dengan belanja Rp1.969,6 triliun; pemerintah memproyeksikan defisit 2026 sebesar 2,85 persen PDB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.224,3 triliun per 31 Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 23,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kita mencapainya tanpa menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru. Walaupun rumor sering keluar, kita harus menerapkan pajak baru. Tidak ada pajak baru, belum ada juga rencana kenaikan tarif,” ujar Purbaya dalam acara Pelantikan Pejabat Eselon II dan III di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Pemerintah terus perbaiki coretax agar tingkatkan pelayanan administrasi perpajakan

    IMG-20260910-WA0030.jpg
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).

    Di sisi lain, pemerintah terus membenahi implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Perbaikan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara.

    Purbaya mengatakan pemerintah terus mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara agar dapat berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya meningkatkan penerimaan negara juga dilakukan dengan tetap menjaga kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha.

    “Pertumbuhan harus semakin kuat tanpa menambah beban baru kepada masyarakat. Belanja harus lebih efektif, sistem perpajakan harus dibenahi. Semua itu harus dilakukan dengan tetap menjaga disiplin fiskal,” ungkap Purbaya.

  2. 2. Defisit anggaran per Juli capai Rp235,6 triliun

    ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
    ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

    Dari sisi fiskal, defisit anggaran tercatat sebesar Rp235,6 triliun atau 0,91 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Juli 2026. Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp1.969,6 triliun.

    Meski defisit anggaran hingga Juli 2026 baru mencapai 0,91 persen dari PDB, pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk mengelola anggaran hingga akhir tahun. Pemerintah memperkirakan defisit anggaran 2026 mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85 persen dari PDB.

    “Kita agak deg-degan sebenarnya. Sebelumnya minta masih bisa dikendalikan. Takutnya kalau kementerian/lembaga tahu kita baru defisit 0,91 persen, sebentar lagi kita akan menerima permintaan ABT (Anggaran Belanja Tambahan) besar-besaran,” ucap Purbaya.

  3. 3. Pengelolaan belanja negara akan terus diantisipasi hingga akhir tahun

    IMG_0007.jpeg
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027. Dok Fortune Indonesia

    Meski demikian, Purbaya memastikan pengelolaan belanja negara telah diantisipasi hingga akhir tahun. Dia belum merinci total realisasi pendapatan negara, namun menyebut penerimaan pajak telah mencapai Rp1.224,3 triliun per Juli 2026.

    “Dengan angka sekarang pun, defisitnya mungkin di sekitar 2,85 persen dari PDB seperti yang kita rencanakan. Angka ini menunjukkan bahwa kita berusaha membuat fiskal lebih aktif tanpa meninggalkan kehati-hatian,” tutur Purbaya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More