Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia: Pengertian dan Aturannya

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia: Pengertian dan Aturannya
Ilustrasi beban utang (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • BLBI adalah bantuan dari Bank Indonesia kepada bank swasta yang tidak mampu mengembalikan dana nasabahnya, terutama pada krisis moneter 1997-1998.
  • Fungsi BLBI dalam aturan Bank Indonesia meliputi kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, likuiditas jangka pendek, dan hukum penetapan pinjaman.
  • Kasus korupsi BLBI melibatkan beberapa bank seperti Ficorinvest, Servitia, Harapan Sentosa, dan Surya serta daftar pengusaha yang menerima dana dari BLBI.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan salah satu jenis bantuan dari Bank Indonesia yang diberikan kepada bank swasta yang tidak mampu dalam mengembalikan dana nasabahnya. Hal ini menunjukkan jika bank berada di titik terendah dan bisa dikatakan mendekati bangkrut.

Pada krisis moneter pada 1997-1998, Presiden Soeharto memberikan keputusan jika BI harus segera membantu bank-bank yang hampir tersebut dan terdapat 48 bank yang mendapatkan bantuan likuiditas dari BI. Adapun beberapa poin mengenai peraturan Bank Indonesia mengenai fungsi BLBI adalah sebagai berikut.

Table of Content

1. Poin-poin mengenai peraturan bank Indonesia tentang fungsi BLBI

1. Poin-poin mengenai peraturan bank Indonesia tentang fungsi BLBI

Ilustrasi bank (Freepik.com)
Ilustrasi bank (Freepik.com)

Fungsi BLBI dalam aturan Bank Indonesia:

1. Mengenai kondisi perekonomian

Mengenai kondisi perekonomian dijelaskan jika kondisi makroekonomi dan stabilitas sektor keuangan ini cukup terjaga sehingga perlu untuk dipertahankan dalam memelihara stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan inilah yang berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

2. Mengenai stabilitas sistem keuangan

Berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan untuk memelihara stabilitas ini terutama perbankan. Perbankan ini nantinya akan turut dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tersebut sehingga tetap diperlukan upaya-upaya dalam mengatasi permasalahan likuiditas jangka pendek.

3. Mengenai likuiditas jangka pendek (LJP)

Mengenai likuiditas jangka pendek dalam upaya mengatasi permasalahan likuiditas jangka pendek. Likuiditas jangka pendek yang dimaksud yaitu merupakan salah satu penanganan dan pencegahan dalam krisis sistem keuangan yang dapat ditempuh dengan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank.

4. Mengenai hukum dalam penetapan pinjaman likuiditas jangka pendek

Berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia No 19/3/PBI/2017 tentang pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank mmum konvensional. Peraturan ini juga menjadi pelaksanaan dari undang-undang Bank Indonesia No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

UU Bank Indonesia No 23 Tahun 1999 ini telah mengalami beberapa kali diubah yang terakhir yaitu Undang-Undang No 6 Tahun 2009 dan Undang-Undang No 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Adanya peraturan Bank Indonesia mengenai fungsi BLBI ini menjadikan sistem keuangan dari Bank Indonesia terjaga. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi karena penyalahgunaan fungsi dari BLBI ini. Berikut merupakan beberapa contoh mengenai contoh kasus korupsi pada BLBI dan cara penanganannya juga.

2. Contoh kasus korupsi BLBI dan penanganannya

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

1. Bank Ficorinvest

Kasus korupsi yang pertama terjadi pada Bank Ficorinvest yaitu kasus ini terjadi ketika mantan presdir Ficorinvest yaitu Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri  melakukan penyelewengan dana BLBI. Mereka mendapat hukuman 1,5 tahun penjara yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2003.

2. Bank Umum Servitia

Kasus korupsi yang terjadi pada Bank Umum Servitia kasus ini terjadi ketika dirut Sertivia yaitu David Nusa Wijaya melakukan penyelewengan dana BLBI. David  mendapatkan hukuman 8 tahun penjara yang diputuskan oleh MA pada tanggal 23 Juli 2003 yang sempat melarikan diri ke AS tetapi dia tertangkap disana.

3. Bank Harapan Sentosa

Kasus korupsi yang terjadi pada Bank Harapan Sentosa ini dilakukan oleh Hendra Rahardja dengan hukuman seumur hidup, tetapi ia melarikan diri ke Australia dan meninggal di sana. Sedangkan Eko Adi P dan Sherny Kojongian divonis selama 20 tahun penjara dan mereka pun melarikan diri ke Australia.

4. Bank Surya

Kasus korupsi yang terjadi pada Bank Surya ini dilakukan oleh Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan dengan hukuman seumur hidup, tetapi ia melarikan diri ke Singapura. Ketika Januari 2014, pada akhirnya Adrian Kiki Ariawan diekstradisi dari Australia.

Setelah mengetahui kasus-kasus korupsi yang terjadi pada bank-bank bantuan likuiditas, terdapat daftar pengusaha yang menerima dana dari BLBI. Berikut merupakan penjelasan untuk kamu.

3. Daftar pengusaha yang menerima dana dari BLBI

ilustrasi membayar utang (pexels.com/Monstera)
ilustrasi membayar utang (pexels.com/Monstera)
  1. Agus Anwar (Pemilik Bank Pelita)    
  2. Hashim Djojohadikusumo (Bank Papan Sejahtera, Bank Pelita, dan Istimarat)    
  3. Samadikun Hartono (Bank Modern)    
  4. Kaharudin Ongko (Bank Umum Nasional)    
  5. Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian)    
  6. Atang Latief (Bank Indonesia Raya)    
  7. Lidia Muchtar (Bank Tamara)    
  8. Omar Putihrai (Bank Tamara)    
  9. Adisaputra Januardy (Bank Namura Yasonta)    
  10. James Januardy (Bank Namura Yasonta)    
  11. Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa)    
  12. Santosa Sumali (Bank Metropolitan dan Bank Bahari)    
  13. Fadel Muhammad (Bank Intan)    
  14. Baringin MH Panggabean (Bank Namura Internusa)    
  15. Joseph Januardy (Bank Namura Internusa)    
  16. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa)    
  17. Hengky Wijaya (Bank Tata)    
  18. Tony Tanjung (Bank Tata)    
  19. I Gde Dermawan (Bank Aken)    
  20. Made Sudiarta (Bank Aken)    
  21. Tarunojo Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia)    
  22. David Nusa Wijaya (Bank Umum Servitia)
  23. Liem Sioe Liong/Anthony Salim/Salim Group (Bank Central Asia)
  24. Mohammad "Bob" Hasan (Bank Umum Nasional)
  25. Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI)
  26. Sudwikatmono (Bank Surya)
  27. Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional)
  28. Bambang Trihatmodjo (Bank Alfa)
  29. Suryadi/Subandi Tanuwidjaja (Bank Sino)
  30. Keluarga Ciputra (Bank Ciputra)
  31. Aldo Brasali (Bank Orient)
  32. Sofjan Wanandi (Bank Danahutama)

Demikianlah artikel yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, semoga dengan informasi ini dapat menambah pengetahuan kamu. Semoga bermanfaat.

FAQ seputar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Apa itu BLBI?

BLBI adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yakni bantuan modal yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami masalah likuiditas, terutama pada masa krisis ekonomi 1997–1998.

Mengapa BLBI diberikan?

BLBI diberikan untuk membantu bank-bank yang hampir bangkrut agar tetap beroperasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Kapan BLBI terjadi?

Program BLBI dilaksanakan pada masa krisis moneter Asia 1997–1998, saat banyak bank mengalami kekurangan dana dan BI perlu menyediakan likuiditas untuk mencegah keruntuhan sistem perbankan.

Apa fungsi utama dari BLBI?

Fungsi utamanya adalah menjaga stabilitas ekonomi dan likuiditas jangka pendek, serta menjadi cara BI memberi pinjaman darurat ke bank yang bermasalah agar tidak kolaps.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus BLBI?

Pihak yang terlibat mencakup bank-bank penerima bantuan, pemilik atau pengendalinya, serta pejabat yang menandatangani atau menyetujui pemberian bantuan pada masa itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Kiki Amalia
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Dasar Hukum dan Peran

11 Des 2025, 21:00 WIBBusiness