Jakarta, IDN Times - Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian ekstradisi. Perjanjian tersebut membuka akses bagi Satgas BLBI untuk menindak pengemplang BLBI yang mengubah kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Singapura.
Dengan perjanjian tersebut, para pelaku kejahatan yang mengubah kewarganegaraan demi menghindari penegakan hukum tak bisa lagi bersembunyi di bawah status kewarganegaraan barunya.