Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian ekstradisi. Perjanjian tersebut membuka akses bagi Satgas BLBI untuk menindak pengemplang BLBI yang mengubah kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Singapura.

Dengan perjanjian tersebut, para pelaku kejahatan yang mengubah kewarganegaraan demi menghindari penegakan hukum tak bisa lagi bersembunyi di bawah status kewarganegaraan barunya.

1. Penegakan hukum tetap bisa dilakukan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih rinci, dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (25/1/2022), dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi.

Sebab, pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi. Artinya, status kewarganegaraan yang berlaku adalah WNI. Sebab, saat kejahatan dilakukan, pelaku masih berstatus sebagai WNI.

2. Perjanjian ekstradiri memfasilitasi Satgas BLBI

Editorial Team

Tonton lebih seru di