Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengertian Layoff dan Bedanya dengan Pemecatan

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kata layoff belakangan ini banyak digunakan oleh masyarakat terutama karena fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan rintisan atau startup. Ya, arti layoff dalam bahasa Indonesia sama dengan PHK.

Dilansir Investopedia, layoff dilakukan oleh pemberi kerja karena suatu alasan yang tidak terkait dengan kinerja karyawan. Karyawan bisa terkena layoff ketika perusahaan ingin memangkas pengeluaran, karena penurunan permintaan untuk produk atau layanan mereka, penutupan musiman, atau selama kemerosotan ekonomi.

Ketika terkena layoff, karyawan kehilangan semua upah dan tunjangan dari perusahaan, tetapi memenuhi syarat untuk mendapatkan pesangon atau kompensasi. Karyawan yang terkena layoff juga umumnya memperoleh dana pensiun atau jaminan hari tua.

1. Memahami layoff

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Layoff biasanya mempengaruhi kelompok pekerja dari beberapa hingga ribuan, sebagai akibat dari upaya pemberi kerja untuk memangkas pengeluaran atau biasa disebut efisiensi. Upaya tersebut dapat dipicu oleh kemerosotan ekonomi atau restrukturisasi perusahaan seperti kebangkrutan atau pembelian saham oleh perusahaan ekuitas swasta.

Karyawan yang mengalami PHK di akhir karier dapat ditawari pensiun dini, menggantikan gaji dengan tunjangan pensiun. Perusahaan yang ingin menghindari atau meminimalkan PHK juga dapat menawarkan pekerja dengan masa kerja yang lebih lama berupa uang pesangon sebagai bujukan untuk keluar secara sukarela.

Dalam beberapa kasus, pengusaha melakukan layoff bahkan ketika bisnis mereka sedang berkembang, baik untuk meningkatkan keuntungan atau di tengah pergeseran pasar yang dilayani atau operasi.

2. Perbedaan layoff dengan cuti dan pemecatan

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Layoff berbeda dengan cuti, di mana pekerja tidak bekerja untuk sementara waktu sebagai akibat dari perbaikan pabrik atau peristiwa lain yang mengharuskan penghentian kerja sementara. Berbeda dengan pekerja yang mengalami layoff, pekerja yang cuti tetap memiliki jabatan dan tunjangan karyawan dengan asumsi mereka akan kembali bekerja.

Layoff atau PHK juga berbeda dengan pemecatan. Biasanya seorang karyawan dapat dipecat atau diberhentikan dengan alasan kinerja yang tidak memuaskan, kesalahan, atau pelanggaran tugas.

3. Angka PHK di Indonesia pada 2024

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.064 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juni 2024. Mengutip data Kemnaker, dari jumlah tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, menyumbang sekitar 23,29 persen dari total kasus yang tercatat.

Pada Januari, tercatat sebanyak 3.332 kasus PHK terjadi. Angka tersebut meningkat tajam di Februari menjadi 7.694 kasus. Tren peningkatan terus berlanjut di Maret dengan jumlah 12.395 kasus.

Peningkatan yang lebih drastis terlihat pada April, di mana jumlah kasus PHK mencapai 18.829. Memasuki Mei, angka tersebut melonjak lagi menjadi 27.222 kasus. Hingga akhirnya pada Juni, total kasus PHK tercatat sebanyak 32.064.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Anata Siregar
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us