Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjelasan Holding Investasi dan Operasional dalam UU BUMN

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) berkaitan dengan Holding Investasi dan Holding Operasional seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Holding Investasi dan Holding operasional sendiri merupakan hal baru dalam regulasi BUMN. Dalam perubahan ketiga UU BUMN nomor 19 tahun 2003, disebutkan Holding Investasi dan Holding Operasional dibentuk Danantara bersama Menteri BUMN.

Lalu, dividen dari Holding Investasi dan Holding Operasional dikelola oleh Danantara. Badan itu juga berhak menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

Berikut penjelasan mengenai Holding Investasi dan Holding Operasional dalam UU BUMN.

1. Holding Investasi

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (RI) dan Danantara. Bentuknya adalah perseroan terbatas.

Tugas Holding Investasi adalah mengelola dividen dan/atau memberdayakan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan Menteri dan/atau Danantara. Pemberdayaan aset tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai investasi.

Adapun wewenang Holding Investasi, sebagai berikut:

  1. Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi;
  2. Melakukan pengelolaan dividen BUMN;
  3. Melakukan pemberdayaan aset;
  4. Menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman;
  5. Memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau Anak Usaha BUMN;
  6. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi;
  7. Mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding
  8. Investasi kepada Badan;
  9. Mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan
  10. Tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam Anggaran Dasar Holding Investasi.

Dalam operasionalnya, Holding Investasi BUMN diawasi oleh Dewan Komisaris, dan dipimpin oleh Dewan Direksi.

2. Holding Operasional

Ilustrasi Pebisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pebisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan Danantara. Tugas Holding Operasional adalah mengawasi kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lain, mengelola operasional BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Menteri BUMN dan Danantara.

Sama seperti Holding Investasi, Holding Operasional juga berbentuk perseroan terbatas. Berikut wewenang lengkap Holding Investasi:

  1. Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Operasional;
  2. Menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman;
  3. Memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
  4. Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
  5. Mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan atau BUMN kepada Badan;
  6. Mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan
  7. Tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional.

Sama seperti Holding Investasi, Holding Operasional diawasi oleh Dewan Komisaris, dan dioperasikan oleh Dewan Direksi.

3. Pengangkatan Direksi Holding Investasi dan Operasional

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pasal 3AF UU BUMN, diatur bahwa pengangkatan Direksi Holding Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan itu juga berlaku kepada Direksi Holding Operasional.

Namun, Direksi Holding Investasi dan Holding Operasional dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us