“Ketentuan mengenai tata cara pemenuhan modal disetor Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi beleid tersebut.
Penyelenggara Bursa Mineral Wajib Setor Modal Minimal Rp1 Triliun

OJK menerbitkan POJK 15 dan 16 Tahun 2026 untuk mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yang dikelola perseroan terbatas berizin OJK.
Penyelenggara Bursa BMKS wajib memiliki modal disetor minimum Rp1 triliun. Ekosistemnya melibatkan Bursa, kliring, kustodian elektronik, anggota Bursa, pengelola gudang, LPK, dan profesi penunjang.
Pengawasan perdagangan derivatif komoditas strategis beralih dari Bappebti ke OJK mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan operasional BMKS.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi yang mengatur penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
BMKS sebagai sistem pasar yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk perdagangan derivatifnya dikelola oleh Bursa dengan status perseroan terbatas (PT). Selain harus mengantongi izin OJK, pengelola BMKS harus memenuhi syarat lainnya, seperti setoran modal minimum.
1. Harus setor modal minimal Rp1 triliun

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun) Bursa sebagai penyelenggara perdagangan mineral dan komoditas strategis harus menyetorkan modal minimum Rp1 triliun sesuai ketentuan OJK. Hal itu tertuang dalam pasal 9 POJK nomor 16 tahun 2026.
2. Penyelenggara BMKS terdiri atas 7 pihak

Produksi timah PT Timah Tbk (TINS), anak usaha MIND ID. (dok. MIND ID) Adapun penyelenggaraan BMKS dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, tak hanya Bursa yang berstatus PT. Secara rinci, berikut daftar penyelenggara BMKS:
- Bursa
- Lembaga kliring (LK)
- Lembaga kustodian elektronik (LKE)
- Anggota Bursa yang terdiri atas
- Pengelola Gudang
- Lembaga penilai kesesuaian (LPK)
- Profesi penunjang.
OJK menyatakan, POJK 16/2026 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko. POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.
3. OJK ambil alih peran Bappebti

BAPPEBTI dan OJK (bappebti.go.id & ojk.go.id) Keberadaan BMKS makin mempertegas peralihan pengawasan perdagangan derivatif komoditas strategis dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, menjadi OJK.
“Agar berjalan dengan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan,” tulis OJK, dikutup Senin, (21/9/2026).
Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK itu akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















