Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyelundupan Barang Mewah Bikin Negara Rugi Rp48 Miliar

Mobil mewah selundupan di Terminal Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan, menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang 2016 hingga 2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. 

Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar.  

Akibat penyelundupan tersebut, kerugian negara mencapai Rp48 miliar. Angka itu dua kali lipat lebih besar dibanding nilai dari penyelundupannya.

"Jadi kira-kira dari potensi perpajakannya, baik bea masuk maupun pajak impor. Dua kali lipat nilainya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).

1. Potensi penerimaan dari cukai barang mewah capai dua kali lipat

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Menhub Budi Karya sedang meninjau mobil dan moge mewah selundupan di Terimal Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Sri Mulyani menjelaskan, potensi penerimaan cukai dari barang mewah mencapai dua kali lipat dari harga barangnya. Hal itu lantaran pemerintah mengenakan pengenaan cukai terhadap barang mewah. 

"Kalau nilai barangnya Rp10 miliar berarti yang potensial lost-nya Rp20 miliar. Karena bea masuk dikenakan 40-50 persen. PPnBM 125 persen, PPh 2,5-7,5 persen, kemudian PPn 10 persen sehingga kira-kira antara 200 persen lah, dua kali lipat," ujar dia. 

2. Kemenkeu bersama Jaksa Agung, kepolisian dan instansi terkait bakal bersinergi

Barang mewah selundupan (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya bakal mendukung upaya Kementerian Keuangan untuk melakukan sinergi dengan Jaksa Agung, Kepolisian, Kemenhub dan instansi terkait untuk membentuk tim dalam penanganan kasus-kasus penyelundupan. 

"Iya saya kira ini tujuannya adalah untuk percepatan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutannya. Jadi porsi pemerintah sampai di situ," katanya. 

3. Sanksi pidana menanti untuk oknum penyelundup

Barang mewah selundupan (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Burhanuddin menegaskan, oknum-oknum yang melakukan penyelundupan bakal mendapat sanksi pidana. Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya. 

"Nanti kan proses penyidikan itu menemukan siapa saja tersangkanya bisa satu bisa lebh dari satu. Ada yang sendiri ada yang sekongkol. Jadi kalau sekongkol pasti nanti akan dielaborasi," tegas Burhanuddin. 

Adapun penyelundupan yang dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP dengan manifest tertanggal 29-09-2019.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us