Kantor pusat Bank Indonesia (BI). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Pada September 2024 lalu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan korupsi dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social and responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK mengungkapkan, ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi. Padahal, dana itu harusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik. KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan hingga 10 Desember 2024. Namun, pada 16 Desember 2024 KPK menggeledah kantor pusat BI. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK mengungkapkan kasus ini bermula ketika Panitia Kerja Komisi XI DPR 2019-2024 melaksanakan rapat tertutup. Rapat tertutup itu dilakukan setelah Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK melakukan rapat kerja. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Kesepakatan itu antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR dengan alokasi kuota berbeda. Dana program sosial itu diberikan melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR 2019-2024. Teknisnya, penyaluran dana itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota DPR Komisi XI.
Anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka. Heri diketahui menugaskan tenaga ahlinya, dan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK.
Keduanya menerima dana CSR dari BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola rumah aspirasi Heri Gunawan, dan delapan yayasan yang dikelola rumah aspirasi Satori. Namun, setelah menerima dana, keduanya tak melaksanakan kegiatan sosial.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang yang diterima yayasan yang dikelolanya untuk sejumlah keperluan pribadi. Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Sikap Perry yang kala itu memimpin BI pun disorot. Meski begitu, dia memastikan BI kooperatif dan menaati proses hukum yang berlaku.
“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia Desember, Rabu (18/12/2024).