Jakarta, IDN Times - Perpanjangan izin usaha pertambangan (IUPK) Freeport di Indonesia masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita lagi proses, kan ada PP-nya, masih diharmonisasi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).